Tugas Kebijakan
Perundang-Undangan Medan, Januari 2019
PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M,Si
Oleh:
Farah
Amnestesia
171201190
Hut 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berjudul “Produk Perundang-Undangan Kehutanan” pada mata
kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan dengan lancar.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
untuk menambah wawasan, memaparkan berbagai hal yang berkaitan dengan Produk
Perundang-Undangan Kehutanan sehingga dapat membantu para mahasiswa dalam
mengetahui tentang bagaimana menjadi pengusaha sukses, serta memenuhi tugas
yang telah diberikan oleh Dosen Pembimbing mata kuliah Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Penulis menyadari
masih terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Penulis mengharapkan
kritik dan saran dalam penulisan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah
ini bermanfaat dan dapat merealisasikan ilmu yang ada dilaporan ini.
Medan, Januari 2019
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................................................ i
DAFTAR
ISI......................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................................ 2
1.3 Tujuan................................................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1
Hierarki Perundang-undangan ............................................................................................. 3
2.2
Produk Perundang-undangan Kehutanan............................................................................. 4
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan
.............................................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan
adalah kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat
dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam
arti ekonomis, hutan merupakan tempat menanam modal jangka
panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk. Hak Penguasaan Hutan (HPH). Sedangkan
bagi para ilmuwan, pengertian hutan menjadi sangat
bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu.
Misalnya, ahli silvikur akan memberikan pengertian
hutan yang berbeda dengan ahli manajemen
tumbuhan
yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang
menempati areal
luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu
masyarakat tumbuh-tumbuhan yang
dikuasai oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan
lingkungan berbeda dengan keadaan di luar
hutan.
Hierarki
adalah perjenjangan yang ada pada setiap jenis peraturan perundang-undangan
yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan
Presiden; e. Peraturan Daerah. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan
disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi
muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,
prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Pengertian
hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang
kehutanan adalah: “Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” Peraturan
terkait kehutanan ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara
langsung, diantaranya: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan.
Hak mengusai
Negara atas hutan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hak menguasai negara yaitu mengatur semua hutan
di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU No. 41
Tahun 1999 yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan
Pasal 2 UU No. 41 Tahun 1999 hak menguasai Negara atas hutan yaitu penguasaan
hutan oleh negara dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Hierarki Perundang –
undangan.
2. Produk Perundang – undangan.
1.3
Tujuan
1. Untuk dapat mengetahui pengertian dari
Hierarki Perundang – undangan ,
2. Untuk dapat mengetahui undang – undang
tentang hutan dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1
Hierarki Perundang – Undangan.
Hierarki adalah perjenjangan yang ada pada setiap
jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan
Presiden; e. Peraturan Daerah.
Undang-Undang
Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi
manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan
negara dan sebagainya. Penerapan teori ini dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia adalah
sebagai berikut:
v
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di
tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala
peraturan hukum di Indonesia.
v
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen
berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45
bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
v Undang-Undang / Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana
undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah terkonsentrasi
pada satu pokok pengaturan. Aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak diberlakukan
atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak
boleh bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini dipertegas oleh Mahkamah
Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
v
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana
undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang
dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
v
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan
perundangan diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah
dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
2.2
Produk Perundang – undangan Kehutanan
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan
dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang
maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting
bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun
sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan
di Indonesia.
Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani
hutan, dan lain sebagainya.
v
Undang-Undang tentang
Kehutanan
Undang-Undang
merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar
dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan
perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
a)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan
UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam UUPPLH,
yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi
manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses
informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan
terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat
dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh
masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul,
keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan
demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi
Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1)
Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
3)
Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4)
Hutan negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5)
Hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6)
Hutan adat
adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7)
Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8)
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9)
Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10) Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
10) Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12) Taman buru
adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13) Hasil hutan
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal
dari hutan.
14)
Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
15)
Menteri adalah
menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
c)
UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
1)
Tata ruang
adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
2)
Struktur ruang
adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
3)
Pola ruang
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
4)
Penataan ruang
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
5)
Penyelenggaraan
penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
6)
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7)
Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8)
Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
9)
Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c.
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Ø Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika
pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada
optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan
berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan
sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi,
hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar
alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1.
taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru. Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi tetap;
dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
b)
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2)
Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3)
Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4)
Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5)
Penggunaan
kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan
kawasan hutan tersebut.
6)
Penggunaan
kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
bertujuan tidak mencari keuntungan.
7)
Penggunaan
kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
bertujuan mencari keuntungan.
8)
Reboisasi
adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan
kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
9)
Reklamasi hutan
adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi
dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar
dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
c)
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP 27/2012). Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012
mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu
instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta
instrumen Izin Lingkungan.
Dalam PP
27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses
pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan
ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang
melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum,
dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah
terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari
terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan
instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan
instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban
pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang
akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin
PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan
adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan
limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan
air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012). Hal positif
lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang
tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun
UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas
amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk
intervensi kepentingan kelompok atau golongan.
Ø
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan
Kehutanan.
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan
bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan
perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan
Kehutanan di Indonesia.
a)
Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Tahun 2011 Tentang Penetapan Peta
Daerah Aliran Sungai
Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami
yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun
kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi
hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman
yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan
air seringkali menjadi penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan
produktivitas lahan, percepatan degradasi lahan, dan banjir.
Kegiatan-kegiatan
perencanaan, implementasi, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa
terselenggara dengan suatu bingkai sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan
bahwa proses perencanaan pengelolaan DAS diawali dengan proses karakterisasi
DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola
Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan
bahwa salah satu pertimbangan dalam analisis masalah pengelolaan DAS adalah
karakteristik biofisik dan sosial budaya. Hasil karakterisasi dapat digunakan
untuk menentukan klasifikasi DAS dalam kategori yang ”dipulihkan” atau yang
”dipertahankan” daya dukungnya.
b) Peraturan
Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1)
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan
yang lain tidak dapat dipisahkan.
2)
Kebakaran hutan
adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan
hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai
lingkungan. Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan,
pemadaman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Hutan
adalah kumpulan pepohonan yang
tumbuh rapat beserta
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk.
tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang
berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dalam arti ekonomis,
hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang
sangat menguntungkan dalam bentuk.
2.
Hierarki adalah
perjenjangan yang ada pada setiap jenis peraturan perundang-undangan yang
didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3.
Peraturan
terkait kehutanan terdapat undang-undang yang menyangkut kehutanan secara
langsung, diantaranya: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
4.
Perturan
perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)
terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
5.
Peraturan perundangan menjadi
sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat
akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap
lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Ashar. 2013. Pengertian Hutan Menurut Para
Ahli. Jurusan Fisika. Universitas Negeri Makassar. Makassar.
Risnandar. 2015. Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang.
Jurnal Bumi. Jakarta.
Sylva. 2012. Hierarki Hukum Kehutanan Di
Indonesia. Fakultas Pertanian. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
