ASPEK-ASPEK
SOSIOLOGI MASYARAKAT SUKU OGAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si
Oleh :
Farah Amnestesia
171201190
Konservasi Sumberdaya Hutan 5

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERAA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Sosiologi Kehutanan ini dengan baik. Paper yang berjudul “Aspek-Aspek Sosiologi Masyarakat Suku Ogan” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Agus Purwoko, S.Hut., M.Si mata kuliah Sosiologi Kehutanan, yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi Makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Oktober 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Interaksi
sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu lain, individu satu
dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, sehingga terdapat
hubungan yang saling timbal balik. Hubungan tersebut dapat terjadi antara
individu dengan individu, individu dengan kelompok atau kelompok dengan
kelompok. Adapun yang mengemukakan interaksi sosial adalah hubungan dinamis
yang mempertemukan orang dengan orang, kelompok dengan kelompok, maupun orang
dengan kelompok manusia. Bentuknya tidak hanya bersifat kerjasama, tetapi juga
berbentuk tindakan, persaingan, pertikaian dan sejenisnya. Interaksi
sosial ialah relasi sosial yang berfungsi menjalin berbagai jenis relasi sosial
yang dinamis, baik relasi itu berbentuk antar individu, kelompok dengan kelompok,
atau individu dengan kelompok. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan
sosial yang dinamis, yang meliputi hubungan antara orang perorangan, antara
kelompok-kelompok manusia, maupun antara perorangan dengan kelompok
manusia.
Perubahan
sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya
dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang
terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai
dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan
perubahan. Ada perubahan yang pengaruhnya terbatas dan ada pula yang luas
serta ada perubahan yang lambat atau cepat. Tidak ada kehidupan masyarakat yang
terhenti pada satu titik tertentu sepanjang masa. Perubahan-perubahan tersebut
dapat berupa nilai sosial, norma sosial, pola perilaku masyarakat atau lembaga
dan yang lainnya. Suatu perubahan sosial yang tejadi sekecil apapun
mungkin akan berakibat pada struktur kehidupan masyarakat yang lainnya,
misalnya pada perubahan gaya berpakaian akan menghasilkan akibat pada ekonomi
masyarakat, karena suatu model yang trend akan senantiasa diikuti masyarakat
yang menyenangi model-model pakaian yang terbaru.
Salah satu
unsur kebudayaan yaitu sistem kemasyarakatan yang meliputi sistem kekerabatan,
oraganisasi politik, sistem hukum dan sistem perkawinan. Dalam unsur
kemasyarakatan ini termasuklah sistem perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat
diseluruh dunia termasuk yang ada di sub-sub suku bangsa di Indonesia. Salah
satunya yaitu sub suku Sumatera Selatan yaitu suku Ogan, masyarakat ogan adalah
suku asli dari masyarakat yang mendiami daerah Ogan Komering ulu Baturaja
Sumatera Selatan. Masyarakat ogan tersebar dibeberapa daerah salah satunya desa
Singapura Kecamatan Semidang Aji. Dalam hal pelaksanaan pernikahan suku ini
mempunyai ketentuan dan tata caranya sendiri yang sudah barang pasti tidak sama
dengan suku-suku lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
interaksi sosial suku ogan?
2. Bagaimana kelompok sosial suku ogan?
3. Bagaimna norma-norma yang ada di suku ogan?
4. Bagaimana kelembagaan sosial suku ogan?
5. Bagaimana struktur sosial masyarakat suku ogan?
6. Bagaimana perubahan sosial masyarakat suku ogan?
2. Bagaimana kelompok sosial suku ogan?
3. Bagaimna norma-norma yang ada di suku ogan?
4. Bagaimana kelembagaan sosial suku ogan?
5. Bagaimana struktur sosial masyarakat suku ogan?
6. Bagaimana perubahan sosial masyarakat suku ogan?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui interaksi
sosial suku ogan.
2. Untuk mengetahui kelompok
sosial suku ogan.
3.
Untuk mengetahui norma-norma yang ada di suku ogan.
4.
Untuk mengetahui kelembagaan sosial suku ogan.
5. Untuk mengetahui struktur
sosial masyarakat suku ogan.
6. Untuk mengetahui perubahan sosial
masyarakat suku ogan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Interaksi Sosial Suku Ogan
Bangsa
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang berasal dari bermacammacam suku,
keanekaragaman budaya tersebut harus senantiasa dilestarikan agar tidak hilang
seiring dengan kemajuan zaman, karena budaya merupakan kekayaan suatu bangsa
yang tak ternilai harganya. Hubungan antara sesama masyarakat juga harus dijaga
dengan baik, karena manusia adalah mahkluk sosial yang selalu hidup
berkelompok, bersama-sama, berkomunikasi, saling berhubungan satu sama lain,
dan saling membutuhkan. Setiap individu memang merupakan suatu subjek yang
berdiri sendiri, tetapi ia tidak dapat hidup seorang diri, dia hidup di
tengah-tengah lingkungan, di tengah kaum, suku dan bangsanya.
Sebagian
lain masayarakat Ogan komering Ulu di daerah ini bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil, guru, buruh dan wiraswasta. Budaya daerah sebagai akar dari kebudayaan
nasional perlu dilestarikan dan dikembangkan, namun pada dasawarsa ini
masyarakat sudah mengenal banyak hal di luar kebudayaannya sendiri, sehingga
kadangkala membuat mereka lupa akan tradisi leluhurnya. Dengan adanya interaksi
dengan masyarakat yang berbeda budaya, maka satu sama lain akan saling membaur
dan menyesuaikan, karena lingkungan juga memberikan kontribusi yang besar bagi
eksistensi sebuah warisan budaya.
Untuk
mempererat ikatan di antara sesama masyarakat suku Ogan Komering Ulu, serta
untuk terus melestarikan budaya nenek moyang suku Ogan Komering Ulu, diperlukan
adanya suatu perkumpulan yang dapat menjadi sarana komunikasi serta dapat
membina kerukunan antara sesama anggota masyarakat suku Ogan Komering Ulu di
Kabupaten Lampung Utara. Dalam kehidupan bermasyarakat, sudah sering
terdengar istilah organisasi yang memiliki program kerja jangka panjang
selama lima tahun, kegiatan yang tercantum dalam program kerja tersebut diadakan
sebagai upaya mencapai tujuannya yaitu sebagai sarana komunikasi bagi
masyarakat Ogan komering Ulu yang berdomisili di Kabupaten Lampung Utara.
2.2 Kelompok Sosial Suku Ogan
Masyarakat
pada kesatuan manusia tentunya memiliki ikatan-ikatan seperti interaksi di
antara warganya, adanya ikatan adat istiadat khas dalam kehidupannya dan
berlangsung terus menerus, adanya rasa identitas antar warga, adanya
norma-norma atau hukum dan aturan yang khas yang mengatur seluruh pola perilaku
warganya. Koentjaraningrat mendefinisikan masyarakat sebagai kesatuan hidup
manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang
bersifat terus-menerus dan yang terikat oleh suatu rasa identitas yang
sama. Hal yang senada juga diungkapkan oleh Suprapto bahwa masyarakat
adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah
tertentu yang mempunyai aturan yang mengatur tata hidup mereka, untuk menuju
kepada tujuan yang sama. Empat kriteria yang perlu dipenuhi agar suatu kelompok
dapat disebut masyarakat yaitu, kemampuan bertahan melebihi masa hidup seorang
individu, rekrutment seluruh anggota atau sebagian anggota melalui reproduksi,
kesetiaan pada suatu “sistem tindakan utama bersama”, dan adanya sistem
tindakan utama yang bersifat swasembada
Masyarakat
adalah suatu sistem dari suatu kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan
kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan dari pengawasan tingkah
laku serta kebebasan- kebebasan manusia. Hal lain juga dikemukan oleh J.L
Gillin dan J.P Gillin dalam buku Sosiologi Skematika, teoro dan terapan yang
diterjemahkan oleh Abdul sani, menyatakan bahwa masyarakat merupakan kelompok
yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan
yang sama. Maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat ialah sekelompok manusia
yang tinggal dan menetap disuatu wilayah tertentu dan memiliki kesamaan dalam
hal kebiasaan serta senantiasa berinteraksi satu sama lain. Salah satu
masyarakat di Indonesia adalah masyarakat di sumatera Selatan. Masyarakat atau
penduduk Sumatera Selatan terdiri dari beberapa macam suku, salah satunya
adalah masyarakat ogan. Masyarakat ogan adalah masyarakat yang berdiam di
desa-desa sepanjang aliran sungai ogan mulai dari hulu sampai muara sungai
ogan.
Masyarakat
ogan dikelompokan menjadi dua yaitu masyarakat ogan ulu dan masyarakat ogan
ulakan. Masyarakat ogan ulakan adalah masyarakat yang mendiami daerah sepanjang
aliaran suangai ogan yang berada dihilir seperti daerah Lubuk batang dan
peninjauan. Masyarakat Ogan ulak ini sudah mendapatkan pengaruh budaya dari
masyarakat yang beradat Komering dan Palembang. Sedangkan Masyarakat Ogan
Ulu adalah masyarakat yang mendiami daerah sekitaran hulu hulu sungai ogan
yaitu daerah pengandonan dan semidang aji. Pada kehidupan sehari-hari
masyarakat Ogan ulu telah banyak mendapat pengaruh masyarakat semendo yang
tinggal tidak berjauhan dari lokasi masyarakat ogan ulu yakni di daerah Tanjung
Enim.
2.3 Norma Masyarakat Ogan
Kebudayaan
meliputi segala manifestasi dari kehidupan manusia yang berbudi luhur dan yang
bersifat rohani, seperti agama, kesenian, filsafat, ilmu pengetahuan, tata
negara dan lain sebagainya. Kebudayaan juga diartikan sebagai manifestasi kehidupan
setiap orang dan setiap kelompok orang, dimana manusia tidak hidup begitu saja
di tengah alam, namun berusaha mengubah alam itu. Di dalam pengertian
kebudayaan juga terdapat tradisi, yang merupakan pewarisan berbagai norma, adat
istiadat dan kaidah-kaidah. Namun tradisi bukanlah sesuatu yang tidak bisa
diubah, tradisi justru terpadu dengan berbagai perbuatan atau tindakan manusia
dan diangkat dalam keseluruhannya.
Kebudayaan
sebagai mekanisme kontrol bagi kelakuan dan tindakan manusia sebagai pola-pola
kelakuan manusia. Selanjutnya dapat dijelaskan pula bahwa kebudayaan merupakan
pengetahuan yang diyakini kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang
diselimuti perasaan-perasaan manusia serta menjadi sistem nilainya. Hal itu
terjadi karena kebudayaan diselimuti oleh nilai-nilai moral yang bersumber dari
nilai-nilai yang pandangan hidup dan sistem etika yang dimiliki
manusia. Setiap manusia dan masyarakat yang mendiami daerah tertentu
mempunyai suku dan adat istiadat serta kebudayaan sendiri. Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki keanekaragaman suku bangsa dan keanekaragaman
kebudayaan yang akan menjadi modal dasar sebagai landasan pengembangan budaya
bangsa yang ada di Indonesia. Kehidupan berkeluarga terjadi lewat perkawinan
yang sah, baik menurut hukum agama maupun ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Dari sini akan tercipta kehidupan yang harmonis, tentram, dan
sejahtera lahir batin yang didambakan oleh setiap insan yang normal.
2.4 Kelembagaan Sosial Suku Ogan
Bangsa
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang berasal dari bermacammacam suku,
keanekaragaman budaya tersebut harus senantiasa dilestarikan agar tidak hilang
seiring dengan kemajuan zaman, karena budaya merupakan kekayaan suatu bangsa
yang tak ternilai harganya. Hubungan antara sesama masyarakat juga harus dijaga
dengan baik, karena manusia adalah mahkluk sosial yang selalu hidup
berkelompok, bersama-sama, berkomunikasi, saling berhubungan satu sama lain,
dan saling membutuhkan. Setiap individu memang merupakan suatu subjek yang berdiri
sendiri, tetapi ia tidak dapat hidup seorang diri, dia hidup di tengah-tengah
lingkungan, di tengah kaum, suku dan bangsanya. Di wilayah Provinsi
Lampung tidak hanya dihuni oleh masyarakat suku Lampung, tetapi juga masyarakat
dari suku-suku lainnya, salah satunya adalah suku Ogan Komering Ulu. Suku Ogan
Komering Ulu tersebut berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan
Ibukotanya Baturaja. Salah satu wilayah Lampung yang banyak terdapat
masayarakat Ogan Komering Ulu adalah Kabupaten Lampung Utara.
Dengan
adanya interaksi dengan masyarakat yang berbeda budaya, maka satu sama lain
akan saling membaur dan menyesuaikan, karena lingkungan juga memberikan
kontribusi yang besar bagi eksistensi sebuah warisan budaya. Untuk mempererat
ikatan di antara sesama masyarakat suku Ogan Komering Ulu, serta untuk terus
melestarikan budaya nenek moyang suku Ogan Komering Ulu, diperlukan adanya
suatu perkumpulan yang dapat menjadi sarana komunikasi serta dapat membina
kerukunan antara sesama anggota masyarakat suku Ogan Komering Ulu di Kabupaten
Lampung Utara. Pada tanggal 20 Oktober 1994, didirikanlah Ikatan Keluarga
Sebimbing Sekundang sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat Ogan Komering Ulu
yang berdomisili di daerah Lampung. Ikatan Keluarga Sebimbing Sekundang memiliki
program kerja jangka panjang selama lima tahun, kegiatan yang tercantum dalam
program kerja tersebut diadakan sebagai upaya mencapai tujuannya yaitu sebagai
sarana komunikasi bagi masyarakat Ogan komering Ulu yang berdomisili di
Kabupaten Lampung Utara.
2.5 Struktur Sosial Masyarakat Suku
Ogan
Dalam
struktur sosial masyarakat suku ogan, Masyarakat ogan adalah masyarakat
yang berdiam di desa-desa sepanjang aliran sungai ogan mulai dari hulu sampai
muara sungai ogan. Masyarakat ogan dikelompokan menjadi dua yaitu masyarakat
ogan ulu dan masyarakat ogan ulakan. Masyarakat ogan ulakan adalah masyarakat
yang mendiami daerah sepanjang aliaran suangai ogan yang berada dihilir seperti
daerah Lubuk batang dan peninjauan. Masyarakat Ogan ulak ini sudah mendapatkan
pengaruh budaya dari masyarakat yang beradat Komering dan
Palembang. Sedangkan Masyarakat Ogan Ulu adalah masyarakat yang mendiami
daerah sekitaran hulu hulu sungai ogan yaitu daerah pengandonan dan semidang
aji. Pada kehidupan sehari-hari masyarakat Ogan ulu telah banyak mendapat
pengaruh masyarakat semendo yang tinggal tidak berjauhan dari lokasi masyarakat
ogan ulu yakni di daerah Tanjung Enim. Masyarakat Ogan Ulu hidup tersebar
ditiga kecamatan yakni kecamatan Ulu Ogan, Pengandonan dan Semidang Aji.
Masyarakat
Ogan Sumatera Selatan memliki beragam pola perkawinan adat yang masih dipakai
hingga saat ini, meskipun masyarakat ogan Sumatera Selatan secara umum
merupakan masyarakat yang menganut sistem patrilineal namun mereka juga
mempunyai pola perkawinan yang menganut sistem matrilineal dan parental. Pola
perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat ogan merupakan warisan yang diturunkan
nenek moyang mereka terdahulu. Masyarakat ogan memiliki 3 pola perkawinan yang
berbeda beda kegunaannya, pola yang mereka miliki antara lain: a. Pola
Perkawinan Belaki, b. Pola Perkawinan Kambek Anak, dan c. Pola
Perkawinan Senak Anak.
Jadi dari
uraian diatas dapat disimpulkan masyarakat ogan mempunyai 3 pola perkawinan.
Pola perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat ogan ini tidak hanya mengatur
tentang tempat tinggal setelah menikah atau kedudukan dari kedua mempelai
tetapi juga mengatur tentang hak waris seorang anak dalam keluarga setelah
menikah. Pola perkawinan ini sudah sepatutnya untuk dilestarikan agar tetap
bisa dinikmati oleh generasi masyarakat ogan yang akan datang.
2.6 Perubahan Sosial Masyarakat Suku
Ogan
Perubahan
sosial masyarakat sebagai akibat dari perkembangan jaman juga turut
mempengaruhi dinamika budaya yang ada. Baik perubahan bentuk maupun fungsi dari
budaya itu sendiri. Contohnya adalah perpindahan penduduk atau migrasi. Migrasi
ini mau tidak mau mengharuskan manusia untuk pindah ke tempat yang baru dan
beradaptasi lagi dengan kebudayaan masyarakat setempat yang sudah ada. Dimulai
dengan saling berinteraksi, kemudian terjadi proses transfer informasi mengenai
kebudayaan masingmasing maka terjadilah apa yang namanya pembauran
kebudayaan. Bicara tentang perubahan-perubahan sosial yang berarti
membicarakan perubahan dalam masyarakat. Dimana setiap masyarakat atau manusia
selama hidupnya pasti mengalami suatu perubahan. Tidak ada masyarakat yang
tidak mengalami perubahan, sebab kehidupan sosial adalah dinamis. Perubahan
tersebut dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang
mencolok.
Ada pula perubahan-perubahan
yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan-perubahan
yang lambat sekali, tetapi ada juga yang berjalan cepat. Berbicara tentang
perubahan, kita membayangkan sesuatu yang terjadi setelah jangka waktu tertentu;
kita berurusan dengan perbedaan keadaan yang diamati antara sebelum dan sesudah
jangka waktu tertentu yang dimana segala perubahan-perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi
sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola
perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa perubahan merupakan sesuatu yang terjadi didalam masyarakat
yang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebutlah yang dapat
mempengaruhi lembaga-lembaga yakni struktur maupun sistem sosial masyarakat
seperti nilai-nilai, norma-norma, sikap dan pola perilaku sehingga terjadi
sebuah perubahan.
Perubahan
struktur sosialnya yaitu pola mata pencaharian masyarakatn, pola perilaku
masyarakat serta gaya hidup masyarakat. Perubahan mata pencaharian yang awalnya
mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani namun sekarang telah berkembang di
sektorsektor lain seperti bekerja sebagai buruh pabrik, pedagang, pegawa
negeri, dan lain sebagainya. Perubahan pola perilaku masyarakat ogan yaitu
positifnya, perilaku saling menghormati antar pemeluk agama di dalam masyarakat
antar beda budaya dan adat dan juga negatifnya, menurunnya rasa
saling menolong atau kegotongroyongan didalam kehidupan
bermasyarakat sedangkan dalam hal gaya hidup (life style) terjadi
perubahan konsumsi peralatan hidup pada masyarakat suku ogan. Seiring
perkembangan zaman, gaya hidup masyarakat dalam hal peralatan-peralatan modern
seperti penggunan alat elektronik meningkat sangat pesat.
Di
dalam suatu masyarakat yang terjadi suatu proses perubahan terdapat
faktor-faktor yang mendorong jalannya perubahan yang terjadi dan faktor-faktor
tersebut adalah antara lain, kontak dengan budaya lain, Sistem pendidikan
formal yang maju, sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk
maju, adanya toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang, penduduk
yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan
tertentu, adanya orientasi masa depan, dan adanya nilai bahwa manusia harus
selalu berusaha untuk memperbaiki kehidupannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Interaksi sosial adalah hubungan antara individu satu dengan individu lain,
individu
satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, sehingga terdapat
hubungan yang saling timbal balik.
satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, sehingga terdapat
hubungan yang saling timbal balik.
2. Masyarakat ogan dikelompokan menjadi dua yaitu
masyarakat ogan ulu dan
masyarakat ogan ulakan.
3. Perubahan struktur sosialnya yaitu pola mata
pencaharian masyarakatn, pola
perilaku masyarakat serta gaya hidup
masyarakat.
4. Faktor yang dapat mempengaruhi lembaga-lembaga yakni
struktur
maupun sistem sosial masyarakat seperti
nilai-nilai, norma-norma, sikap dan pola
perilaku sehingga terjadi sebuah
perubahan.
5. Masyarakat Ogan Ulu hidup tersebar ditiga kecamatan
yakni kecamatan Ulu Ogan,
Pengandonan dan Semidang Aji.
DAFTAR PUSTAKA
Apriani, A. dkk.
2016. Perubahan Sosial di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 1999-2014: Sumbangan Materi
Pembelajaran
Sejarah Kelas X SMK Negeri 1 Pemulutan. Universitas Sriwijaya.
Jurnal
Criksetra, Volume 5 : (9).
Arikunto Suharsimi,.
2006. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik): Jakarta:
Rineka Cipta. Hal 130.
Bagong Suyanto dan
Sutinah. 2005. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif
Pendekatan. Jakarta: Kencana Hal 47.
Budiono Herusutoto.
2011. Mitologi Jawa. Yogyakarta : Oncor Semesta Ilmu.
Halaman 15.
Sztompka, Piotr. 2010. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada Media
Group.





